Penggunaan Senjata Air Gun akan Diperketat Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Di Luar Pengawasan, Maka Ilegal

Sabtu 06-05-2023,20:44 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan senjata jenis Air Gun dan Air Soft Gun.

Hal ini berkaca dari dua kasus aksi penembakan dan penodongan dengan senjata api.

Pertama penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta lalu, oleh pelaku Mustop NR dengan senjata Air Gun.

BACA JUGA:Irjen Karyoto Khawatirkan Bebasnya Kepemilikan Senjata Air Gun: Berbahaya, Bisa Dimodifikasi!

Senjata tersebut dibelinya seharga Rp 5,5 juta di Lampung dari seorang penjual senjata ilegal berinisial H.

Lalu belum lama ini kasus penodongan senjata api jenis air soft gun yang dilakukan koboi jalanan, David Yulianto (33) terhadap sopir taksi online di Tol Tomang.

Oleh karena itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi spesifik dengan pihak terkait soal pengawasan senjata airsoft gun dan air gun.

"Ini kami akan mengadakan diskusi yang lebih sempit kepada shooting club di seluruh Jakarta Raya dulu, paling tidak yang mewakili organisasi, juga Perbakin dan Intelkam, Polri juga," ujar Karyoto dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu 6 Mei 2023.

BACA JUGA:Kecaman Partai Buruh Soal Staycation jadi Syarat Perpanjangan Kontrak, Said Iqbal: Kalau Benar, Kita Geruduk

Karyoto mengatakan nanti pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadinya hal serupa di kemudian hari.

Pasalnya, rentan kejadian dua kasus sebelumnya itu sangat berdekatan.

Ia khawatir semakin banyak oknum dan penggunaan secara bebas di luar tanpa adanya payung hukum.

"Dan bagaimana membuat satu pengawasan yang efektif. Apakah misalnya senjata harus dititipkan ke Perbakin sehingga tidak ada potensi senjata berkeliaran di luar arena berlatih untuk hobinya," ujarnya.

BACA JUGA:Pertama Dalam Sejarah, Indonesia Dukung Keanggotaan Timor Leste di ASEAN

Senjata di Luar Pengawasan = Ilegal

Kategori :