“Kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan,” ujar Iqbal.
BACA JUGA:Lokasi dan Tanggal Konser Coldplay di Jakarta Bocor, Sandiaga Uno Buka Suara!
BACA JUGA:Klub Medioker 4 Besar Liga Inggris Itu Ya Manchester United, Mentalnya Hancur Lebur
Iqbal juga mendorong korban untuk berani bicara agar praktik seperti ini bisa dihentikan dan pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal.
Mengungkap praktik buruk dalam hubungan industrial juga membantu memperkuat kesadaran publik dan mempercepat perubahan sosial untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di masa depan.
"Saya sudah minta FSPMI dan Posko Orange di Kabupaten Bekasi untuk mencari menemukan korban. Kami akan membela, kalau itu benar, kita geruduk sekalian perusahaannya," kata Said Iqbal.
Iqbal menambahkan jika masih banyak buruh perempuan yang belum berani untuk melaporkan tingkah laku atasan, termasuk perbuatan asusila.
BACA JUGA:Hayoloh! Kalah dari West Ham, Manchester United Mulai Terancam Gagal Tampil di UCL Musim Depan
BACA JUGA:Bos Ten Hag Kirim 'Tamparan' Keras ke Para Pemain MU: Jangan Mengasihani Diri Sendiri!
Sebagian dari mereka merasa malu jika melaporkan kejadian itu, karena dianggap aib dan ada juga yang takut kehilangan matapencaharian atau pekerjaannya, belum lagi aduan tersebut juga justru bisa menjadi bumerang bagi buruh itu sendiri karena dianggap mencemarkan nama baik.
Said Iqbal menjelaskan jika persoalan tersebut erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak, apalagi situasinya semakin memburuk sejak disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja yang tidak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali.
“Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” ujarnya.
Sedangkan Dhahana Putra selaku Dirjen HAM Kemenkumham, mengatakan jika benar ada syarat staycation bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja, maka disebut bukan cuma pelanggaran hukum tapi juga pelanggaran HAM.