Said Iqbal: Biang Kasus Staycation Perpanjang Kontrak Adalah Aturan Outsourcing, Habisi Mereka!

Senin 08-05-2023,13:09 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Pengakuan salah satu karyawan pabrik AD ditawari stayfacation untuk perpanjangan kontrak kerja mendapatkan respon dari berbagai pihak.

Salah satunya Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menurut Iqbal, biang kasus staycation untuk perpanjang kontrak adalah aturan outsourcing dan meminta pemerintah untuk habisi mereka.

AD yang ditawari staycation untuk perpanjangan kontrak kerja telah melayangkan laporannya ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:Cara Reset Laptop Agar Performa Kembali Maksimal, Lakukan Langkah Ini Agar Tak Kehilangan Data Pribadi

BACA JUGA:Pernyataan Rian Mahendra Rem Tangan Bus Ada yang Memainkan Dibantah Kepolisian: Tidak Ada yang Memainkan Rem Tangan

Menurut Iqbal terdapat 4 bentuk pelecehan atau seksual harassment pada karyawan yang sering terjadi selain staycation yang dialami oleh AD.

1. Staycation, di mana hal tersebut karena lemahnya daya tawar bagi pekerja perempuan  sehingga atasan dengan mudah mengajak karyawati.

2. Pelecehan secara verbal, dalam hal ini pihak atasan melakukan intimidasi dan merendahkan pekerja perempuan. 

Biasanya atasan mengukur apakah pekerja tersebut tidak akan melakukan perlawanan.

3. Pelecehan ringan seperti jalan bereng atau makan bareng serta pacaran dan kemudian ditinggal begitu saja, di mana atasan hanya sekedar memperlihatkan superiornya.

4. Jika tidak mengikuti perintah atau permintaan atasan maka promosi jabatan tidak akan diberikan.

BACA JUGA:Kapolri Diminta Usut Kasus Penipuan Arloji Richard Mille dan Dugaan Pemerasan: Orang Gedongan Saja Bisa Terseok-seok

BACA JUGA:Netizen Sentil Bangku di Ruang Ganti Timnas Indonesia U-22 SEA Games 2023 Kamboja: Seperti Bangku Kondangan!

Selain itu seksual harassment lebih parah terjadi pada buruh migran, bahkan terkadang terjadi kekerasan seksual hingga perkosaan.

Kategori :