Kapolri Diminta Usut Kasus Penipuan Arloji Richard Mille dan Dugaan Pemerasan: Orang Gedongan Saja Bisa Terseok-seok

Kapolri Diminta Usut Kasus Penipuan Arloji Richard Mille dan Dugaan Pemerasan: Orang Gedongan Saja Bisa Terseok-seok

Kuasa Hukum korban kasus Richard Mille, Heroe Waskito, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kasus penipuan arloji Richard Mille dan dugaan pemerasan dalam perkara tersebut.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum korban kasus Richard Mille, Heroe Waskito, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kasus penipuan arloji Richard Mille dan dugaan pemerasan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kasus Richard Mille sempat dilaporkan kepada DPR dan diteruskan kepada Sigit saat rapat kerja kerja pada 13 April 2023 lalu.

"Kasus yang menimpa Tony ini kan gawat, jika orang gedongan saja bisa terseok-seok mencari keadilan, bagaimana orang kecil? Apa lagi yang jadi pelaku utama diduga perwira kepolisian," kata Heroe melalui keterangan resminya, Senin, 8 Mei 2023.

BACA JUGA:Cara Reset Laptop Agar Performa Kembali Maksimal, Lakukan Langkah Ini Agar Tak Kehilangan Data Pribadi

BACA JUGA:Pernyataan Rian Mahendra Rem Tangan Bus Ada yang Memainkan Dibantah Kepolisian: Tidak Ada yang Memainkan Rem Tangan

Sebagaimana diketahui, hukum adalah pelindung utama setiap warga negara, sedangkan tugas kepolisian adalah menjamin agar hukum bisa ditegakkan. 

Oleh sebab itu, kata Heroe, ia mengecam jika ada oknum polisi yang menyelewengkan kasus hukum dan membuat warga kesulitan.

"Polisi itukan penegak hukum, dan hukum itu melindungi setiap warga negara. Karena itu saya mengecam keras jika ada oknum kepolisian menyelewengkan hukum dan mempermainkan masyarakat yang ditimpa masalah," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, Tony Trisno pernah mengadukan soal penipuan dan pemerasan kasus jam tangan Richard Mille yang menimpa dirinya.

BACA JUGA:Netizen Sentil Bangku di Ruang Ganti Timnas Indonesia U-22 SEA Games 2023 Kamboja: Seperti Bangku Kondangan!

BACA JUGA:Cara Membersihkan Mesin Mobil, Waspada Tutup Mesin dan Sambungan Kabel

Pemerasan tersebut dilakukan oleh perwira kepolisian di Bareskrim yang bertugas untuk mengurus kasusnya.

Adapun salah satu pelaku pemerasan yang saat ini menjalani hukum demosi adalah Kombes Rizal Irawan, AKBP Aria Wibawa, dan Kompol Teguh.

Menurut Heroe, Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan juga terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: