Vonis Teddy Minahasa dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Jon Sarma Saragih dalam putusannya.