JAKARTA, DISWAY.ID-Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
"Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.
BACA JUGA:KPK Cegah Adik dan 2 Anak Rafael Alun ke Luar Negeri
BACA JUGA:Rafael Alun Bilang Uang di Safety Box Hasil Jual Tanah Warisan, KPK : Uang Dugaan Gratifikasi
Menurut Ali, penetapan status tersangka terhadap Rafael dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Penyidikan tersebut menemukan dugaan kuat upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, antara lain, dengan melakukan penelusuran berbagai aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.
KPKsebelumnya, telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang USD 90 ribu melalui PT AME tersebut.
BACA JUGA:Demi Penyelidikan Kasus Dugaan Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK 20 Hari Pertama