Perlu dicatat, SIM dapat diperpanjang jika saat diproses tidak lebih dari masa berlakunya SIM.
Contoh, jika Anda mengurus perpanjangan SIM lewat dari satu hari dari masa berlaku, maka wajib bikin ulang SIM baru.
Jadi jangan sampai terjadi atau dialami oleh Anda, karena akan sangat merepotkan.
Sementara itu biaya untuk perpanjangan SIM di Simling sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Kondisi AG Pasca Penganiayaan Mario Dandy: Stres Luar Biasa dan Trauma Berat
Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM di Simling di antaranya adalah:
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Kewajiban Pengendara Memiliki SIM
Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, harus melengkapi berkas-berkas seperti SIM.
SIM menjadi syarat mutlak bagi pengendara maupun pengemudi ke mana pun tujuannya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial
Jenis-Jenis Golongan SIM
SIM sendiri ada beberapa jenis saat ini, untuk kendaraan sepeda motor terdapat golongan SIM C, C1 dan C2.
Golongan SIM C umumnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc.