Syarat Bikin SIM Baru 2023 Semakin Mudah, Ini Daftar Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini Jumat 12 Mei 2023

Jumat 12-05-2023,07:12 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Untuk golongan SIM C1 diperuntukan bagi pengendara sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc.

Sedang pemegang golongan SIM C2, mereka adalah pengendara yang sudah diberi kelayakan mengendarai sepeda motor di atas 500 cc hingga 1.000 cc.

BACA JUGA:KIAMAT! Para Ilmuwan Beri Peringatan Dini Fakta Bumi akan 'Ditelan' Matahari, Kapan Itu Terjadi?

Ada pula SIM A yang yang merupakan jenis SIM perseorangan, diperuntukan bagi pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

Lalu ada SIM A Umum, jenis SIM untuk kendaraan umum seperti mobil-mobil untuk transportasi masyarakat, dengan total berat maksimal 3.500 kg.

Syarat pemegang SIM A Umum minimal sudah berumur 20 tahun dan memiliki SIM A perseorangan.

Lanjut kita mengenal SIM B1 Umum yang merupakan jenis SIM untuk kendaraan dengan total berat boleh melebihi 1.000 kg.

BACA JUGA:Pelaku Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Tomang Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Fakta Baru!

Biasanya pemegang SIM B1 Umum adalah para sopir elf, truk engkel, bus pariwisata, dan bus penumpang.

Pemegang SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun dan juga telah memiliki SIM A Umum dan SIM B1 perseorangan.

Golongan selanjutnya adalah SIM B2 Umum, yang merupakan jenis SIM untuk pengemudi kendaraan bermotor, alat berat atau kendaraan panrik dengan gandeng.

Syarat minimal pemilik SIM B2 Umum sudah berusia 23 tahun dan telah memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 perseorangan.

Itulah beberapa golongan SIM. Selain itu ada SIM B1 perseorangan dan SIM B2 perseorangan.

Selain itu pula SIM D untuk penyandang disabilitas dan SIM Internasional.

BACA JUGA:Daftar 20 Perguruan Tinggi Terbaik di Indoenesia Versi EduRank 2023, Kampus Kamu Ada?

Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Hari Ini

Kategori :