“AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Nurbaeti.
Sedangkan Said ikbal delaku Presiden KSPI mengungkapkan bahwa kasus stayvacation ini tak lepas dari adanya bentuk penyalah gunaan kekuasaan terhadap buruh dan aturan outsourching.
“Outsourching ini sangat banyak dampak negatifnya termasuk pelecehan yang dilakukan pada pekerja,” terang Iqbal.
“Untuk itu kami meminta pada pemerintah untuk penghapuskan aturan outsourching agar pekerja mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan perlindungan,” tambah Iqbal.
Artikel ini sebelumnya telah di publish di karawangbekasi.disway.id dengan judul: Terduga Pelaku Ajakan Staycation di Bekasi Dipecat, Kasus Masih Berlanjut