JAKARTA, DISWAY.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak puas dengan putusan Hakim dengan putusan vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim diketahui di bawah tuntutan Jaksa, di mana Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
BACA JUGA:Harga iPhone 14 Pro Max, Tahan Air Hingga Fitur Audio Visual Terbaik di Kelasnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, pihaknya akan melakukan banding mengenai vonis Teddy Minahasa.
"Iya (akan mengajukan banding)," ujar Iwan Ginting dalam keteranganya dikonfirmasi awak media, Kamis 11 Mei 2023.
Iwan mengatakan memori banding dan kontra memori banding akan diserahkan kembali oleh pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat 12 Mei 2023.
"Diupayakan besok (hari ini)," ujarnya.
Sama seperti pihak JPU, kubu Teddy Minahasa juga akan melakukan banding mengenai vonis Teddy dirasa vonisnya masih terlalu tinggi.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, amat putusan majelis Hakim yang dibacakan sebelum vonis, sangat mirip dengan dakwaan JPU.
"Banding terhadap putusan hakim yang meng-copy-paste surat dakwaan jaksa," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Usai vonis dibacakan, terdakwa Teddy Minahasa terlihat langsung menghampiri tim kuasa hukumnya, Teddy terlihat mengumbar senyuman dan mengepalkan tangan.
BACA JUGA:Pengemudi Selamat Dalam Kecelakaan Anak Pejabat Polda NTB Bakal Diperiksa
Diketahui Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba dengan bersaksi mengendalikan menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.