"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Majelis Hakim membacakan putusan Vonis terhadap Teddy Minahasa di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
BACA JUGA:Alasan DPRD Banten Beli Pajero Sport untuk Ambulans, 'Ini Objek Vital'
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.