Tak Puas! Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Teddy Minahasa yang Dihukum Seumur Hidup

Jumat 12-05-2023,11:53 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Majelis Hakim membacakan putusan Vonis terhadap Teddy Minahasa di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya.

BACA JUGA:Alasan DPRD Banten Beli Pajero Sport untuk Ambulans, 'Ini Objek Vital'

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :