Catat! Begini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Mudah Kok

Jumat 12-05-2023,14:11 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Kartu Identitas Anak atau yang biasa disebut Kartu KIA adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun.

Kartu KIA berfungsi sebagai bukti identitas anak dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.

Kartu KIA berisi informasi penting tentang anak, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat rumah, dan nomor induk kependudukan.

BACA JUGA:Kuliah Jurusan Hukum Kian Banyak Peminat, Cek Pilihan Konsentrasinya

Kartu KIA juga dilengkapi dengan foto anak, sehingga dapat membantu memudahkan identifikasi anak.

Pembuatan Kartu KIA biasanya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kelurahan setempat. Persyaratan dan tata cara pembuatan Kartu KIA dapat bervariasi tergantung pada daerah masing-masing.

Namun, secara umum, syarat yang dibutuhkan untuk membuat Kartu KIA adalah akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP elektronik orangtua atau wali yang sah. Selain itu, anak juga perlu mengikuti proses verifikasi dan pengambilan foto di tempat yang ditentukan.

Kartu KIA memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperbaharui jika diperlukan. Dengan memiliki Kartu KIA, anak diharapkan dapat lebih mudah dan aman dalam mengakses berbagai layanan publik dan juga sebagai bukti identitas yang sah saat anak tersebut berusia dewasa.

BACA JUGA:7 Kiat Kembangkan Potensi Agar Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Intip 'Triknya' di Sini

SYARAT DAN CARA MEMBUAT KIA

1. KIA untuk anak usia 0 s.d < 5 tahun

Persyaratan:

- Akta kelahiran asli anak.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua atau wali yang sah.

- Pas foto anak dengan ukuran dan persyaratan yang telah ditentukan.

Kategori :