Catat! Begini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Mudah Kok

Jumat 12-05-2023,14:11 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

- Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, KK, dan pas foto anak.

- Tunggu proses verifikasi dokumen oleh petugas.

- Jika dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka Kartu Identitas Anak akan dicetak dan diterbitkan oleh pihak Disdukcapil atau Kantor Kelurahan setempat.

BACA JUGA:Satu Grup dengan Vietnam Piala Asia 2023, Sandy Walsh Beri Pesan Menohok, Netizen: Kasih Keras Bro!

3. KIA untuk anak usia 5 tahun

Untuk membuat Kartu KIA untuk anak usia 5 tahun, berikut adalah beberapa persyaratan yang biasanya diperlukan:

- Akta kelahiran asli anak.

- Kartu Keluarga (KK) asli.

- KTP elektronik asli dan fotokopi kedua orangtua atau wali yang sah. Jika orangtua/wali belum memiliki KTP elektronik, dapat menyertakan KTP-el berlaku yang bersangkutan.

- Surat keterangan domisili atau surat keterangan tinggal sementara dari kelurahan setempat.

- Pas foto anak dengan ukuran dan persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Sipir Misterius Bongkar Kekuatan Merek Air Mineral Jeera Kuasai Lapas, Harganya Tak Masuk Akal

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah tata cara untuk membuat Kartu KIA untuk anak usia 5 tahun:

- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kelurahan setempat dan minta formulir pendaftaran untuk Kartu KIA.

- Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda sediakan.

- Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan ke petugas.

Kategori :