Catat! Begini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Mudah Kok

Jumat 12-05-2023,14:11 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:KIAMAT! Para Ilmuwan Beri Peringatan Dini Fakta Bumi akan 'Ditelan' Matahari, Kapan Itu Terjadi?

Tata Cara:

- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kelurahan setempat dan minta formulir pendaftaran untuk Kartu KIA anak usia 0 s.d < 5 tahun.

- Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda sediakan.

- Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan ke petugas.

- Tunggu pengolahan data dan verifikasi dokumen oleh petugas. Jika dokumen lengkap dan sesuai, Kartu KIA akan diterbitkan dalam waktu tertentu.

BACA JUGA:Pendeta Saifuddin Ibrahim Ngaku Sumbangkan Tabungan Pribadinya Buat Ponpes Al Zaytun: Saya Infak Rp 250 Ribu

2. KIA untuk Anak usia < 5 tahun sudah punya akta kelahiran tapi belum punya KIA

- Akta kelahiran asli anak yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua atau wali yang sah.

- Pas foto anak dengan ukuran dan persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

Prosedur pembuatan KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Namun, secara umum, prosedur pembuatan KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun adalah sebagai berikut:

- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kelurahan setempat dan minta formulir pendaftaran untuk KIA anak usia di bawah 5 tahun.

- Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda sediakan.

Kategori :