JAKARTA, DISWAY.ID - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya bakal mencaritahu lebih dalam terkait bukti dugaan tindak pidana lain yang dilakukan eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Diduga Rafael Alun telah melanggar pidana lain yakni atas kasus dugaan penerimaan suap terkait perpajakan.
Hingga kini Rafael Alun baru dijerat KPK dengan pasal penerimaan gratifikasi dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:KPK Periksa 3 Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
"Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara tipikor lainnya, misalnya suap. Apakah ada suapnya di situ," kata Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.
Ada kemungkinan pasal suap disematkan kepada Rafael Alun dalam proses pengusutan dan pengembangan kasus.
KPK diketahui bakal ikut menjerat pihak memberi jika benar ditemukannya kasus suap.
Lebih lanjut, Asep mengatakan sebagai contoh terkait kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Di kasus tersebut KPK punya bukti kuat adanya penerimaan suap senilai Rp 1 miliar.
Kemudian seiring berjalannya proses penyidikan, Lukas Enembe ternyata melakukan suap hingga puluhan milliar.
"Awalnya (Lukas Enembe) suap cuma Rp 1 miliar, tapi kan ke sini terus berkembang mencapai puluhan miliar," terang Asep.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).
BACA JUGA:KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka 2 Kali, Bukan Cuma Kasus Gratifikasi!
“Pemeriksaan tiga saksi atas nama Maria Nurhayati Tambunan (PNS), Rachmat Supratman (Pensiunan), dan Detty Dwi Yanti Tambunan (Ibu Rumah Tangga) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali, dalam keterangannya resminya, Kamis 11 Mei 2023.