KPK Periksa 3 Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang. KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Selatan-Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam dugaan tindak pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Pemeriksaan tiga saksi atas nama Maria Nurhayati Tambunan (PNS), Rachmat Supratman (Pensiunan), dan Detty Dwi Yanti Tambunan (Ibu Rumah Tangga) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali, dalam keterangannya resminya, Kamis 11 Mei 2023.

BACA JUGA:Pendeta Saifuddin Ibrahim Ngaku Sumbangkan Tabungan Pribadinya Buat Ponpes Al Zaytun: Saya Infak Rp 250 Ribu

Lanjut Ali, ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RAT.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Anak Polisi ARP jadi Tersangka Tabrak Lari, Iptu Darwis: Penyidik Independen!

“Penetapan tersangka RAT itu sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT,” ujar Ali.

Ali menerangkan, tersangka diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

BACA JUGA:Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” terangnya.

Ia juga menambahkan, pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan  perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: