JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyerahkan HS, tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung.
Penyerahan itu dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023 sore.
"Penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2023.
BACA JUGA:Bos Pelaku Staycation Karyawati Terungkap Sempat Mohon-Mohon Begini ke Korban
Ia mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pihaknya usai berkas perkara dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lewat pelimpahan tersebut, nantinya tim JPU dari Kejagung akan segera menyusun surat dakwaan mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidang.
"Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan," tuturnya.
Seperti diketahui, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan dalam menjalankan aksinya, Henry Surya melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
BACA JUGA:Apa Kabar Ismail Bolong? Kasus Tambang Ilegal Yang Diduga Menyeret Nama Kabareskrim Dinilai Mandek
"Dalam perkara ini surat-surat untuk mendirikan koperasi ini dipalsukan saudara HS," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Henry melakukan tindakan pemalsuan tersebut untuk mengumpulkan uang dari para nasabahnya.
Kejadian itu bermula saat Henry selaku Direktur Utama Indosurya mengeluarkan produk perbankan yaitu medium term notes (MTN).
MTN adalah suatu produk perbankan terkait dengan surat utang jangka menengah. Namun, Henry ditegur oleh regulator karena telah mengeluarkan produk tersebut.
"Pada 2012, Direktur Indonesia Finance HS seolah-oleh mendirikan koperasi, dasarnya adalah berita acara keterangan, dia buat berita acara seolah-olah benar. Jadi kita kalau kita membuat koperasi kan ada berita acara rapat pendirian koperasi dia tidak datang, seolah-seolah ada tapi tidak ada," tuturnya.