Bos Pelaku Staycation Karyawati Terungkap Sempat Mohon-Mohon Begini ke Korban
AD saat memberikan keterangan diajak staycation untuk perpanjangan kontrak kerja, karyawati laporkan bosnya ke Polisi. -Tangkapan layar twitter @Midjan_La_2 -
JAKARTA, DISWAY.ID– Nasib bos pelaku staycation karyawati untuk syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Bekasi, kini di ujung tanduk.
Selain terancam dipecat oleh perusahaan, bos pelaku staycation karyawati Cikarang ini terpaksa akan mempertanggung jawabkan perbuatannya ke ranah hukum.
Saat pihak AD, korban yang diajak staycation, melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kabupaten, pelaku sempat memohon-mohon.
BACA JUGA:Bos Perusahaan yang Terapkan Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Diperiksa Polisi
Di mana, pelaku B mohon-mohon agar kasus staycation ini dimaafkan oleh korban.
Kuasa Hukum AD, Untung Nassari mengungkapkan B selaku terlapor menghubungi pihaknya setelah laporan dibuat di Polres Metro Bekasi.
Terlapor yang juga merupakan bos dari korban sempat meminta beberapa mohon-mohon kepada tim kuasa hukum dan korban sendiri.
“Untuk mengajak damai, tidak, iya (hanya permohonan maaf) semacam klarifikasi,” kata Untung.
Bos pelaku stacation karyawati, B diungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, telah diperiksa penyidik pada Selasa 9 Mei 2023.
Selanjutnya pihaknya berencana meminta keterangan saksi ahli. Meski begitu, Hotma belum merinci kapan pemeriksaan saksi ahli berlangsung.
BACA JUGA:Polisi Akan Panggil Ahli Pidana dan Ahli Bahasa untuk Kasus Manajer Ajak Karyawati Staycation
"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa," ungkapnya.
Diketahui, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor telah meminta agar pelaku untuk diberhentikan sementara sembari berjalannya penyelidikan.
Permintaan tersebut disampaikan melakukan sidak di perusahaan tempat B dan AD bekerja di Cikarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: