Kepolisian langsung menindak cepat sopir dan kernet bus PO Duta Wisata usai KNKT merilis hasil sementara investigasi.
Diketahui sopir bus bernama Romyani dan kernetnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Romyani dianggap telah melalaikan tugasnya saat bus terjun ke jurang.
Dalam kasus ini, Romyani sang sopir bus beserta kernet dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.