ISLAM memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam memenuhi syarat sahnya.
Seperti untuk menjalankan shalat, apabila thaharah tidak mendapati air wudhu, maka diperkenankan melakukan tayamum atau menggunakan debu.
Bertayamum diberikan kepada kaum muslim yang mengalami kesulitan menggunakan air, baik karena ketersediaannya maupun kondisi lainnya.
Begitu juga saat perjalanan haji 2023 nanti, apabila jemaah tidak menemukan air wudhu tetap bisa thaharah dengan cara tayamum.
Tayamum merupakan salah satu cara bersuci, baik dari hadats kecil maupun hadats besar. Namun, tayamum bukanlah media utama untuk bersuci karena sesungguhnya fungsi tayamum merupakan pengganti dari media bersuci primer, yakni wudhu dan mandi wajib.
Nah, demikian juga saat perjalanan haji. Tayamum fungsinya sama dengan situasi lainnya.
Dengan fungsi tayamum yang menjadi pengganti dari media bersuci tersebut, maka sebagaimana wudhu dan mandi, tayamum juga memiliki beberapa kesunahan dan bisa batal dengan beberapa hal.
Berikut beberapa kesunahan saat melakukan tayamum, sebagaimana disebutkan oleh Dr Mustafa Diyeb Al-Bugha dan Dr Mustafa Al-Khin dalam Fiqih Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, yang dilansir oleh laman NU Online belum lama ini.
Pertama, seluruh kesunahan yang terdapat dalam wudhu adalah menjadi kesunahan dalam tayamum yaitu, membaca bismillah di permulaan tayamum, mendahulukan membasuh bagian wajah yang paling atas, mendahulukan anggota kanan (tayammun), berurutan ketika mengusap wajah dan tangan, serta berdoa setelah tayamum dengan doa yang telah dicontohkan oleh Rasul SAW.
Kedua, mengambil tempat debu yang berbeda. Satu kali sentuhan di tempat debu untuk mengusap wajah, dan satu kali sentuhan di tempat debu yang lain untuk mengusap tangan.
Ketiga, menggunakan sedikit debu, yakni dengan mengibaskan atau meniup debu yang telah menempel di telapak tangan. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Bukhari dari sahabat Ammar bin Yasir.
عن عمار بن ياسر قال رسول الله صلى الله عليه وسلم له: إنما يكفيك أن تصنع هكذا - وضربَ بكفَّيه ضربة على الأرض - ثم نفضها. وفي رواية أخرى: ونفخ فيهما، ثم مسح بهما
Artinya, “Dari Ammar bin Yasir, Rasulullah Saw bersabda kepadanya: Cukup kau lakukan hal ini saat tayamum (menempelkan kedua tangan di atas tanah kemudian mengibaskannya, dalam riwayat lain, meniupnya.
Kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut).
Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum sebagai berikut: