JAKARTA, DISWAY.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan syarat wajib yang harus dimiliki para pengemudi kendaraan, khususnya roda dua atau sepeda motor.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan dokumen ini di ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) dengan masa berlaku 5 tahun.
Sementara itu, Polri telah membuat syarat atau aturan baru dalam membuat SIM C.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, calon pemohon SIM C harus memenuhi ketentuan meliputi:
BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan! Dirlantas: Tidak Perlu Dipersoalkan!
Syarat Membuat SIM C Terbaru
- Berusia minimal usia 17 tahun untuk SIM C (mesin 250 cc), 18 tahun untuk SIM C1 (mesin 250-500 cc), atau 19 tahun bagi pemohon SIM C2 (kapasitas mesin di atas 500 cc).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor dan dokumen imigrasi lainnya untuk Warga Negara Asing (WNI).
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.
- Mampu menulis dan membaca juga menjadi syarat membuat SIM C terbaru.
- Lulus ujian teori dan praktik simulator berbasis komputer.
BACA JUGA:Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Dirlantas PMJ Sebut Edukasi Masyarakat
Syarat Administrasi SIM C Terbaru
Pada Pasal 9 ayat (1) dalam beleid yang sama, calon pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen, diantaranya:
- Melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM C atau bukti registrasi elektronik.