- Menunjukkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.
- Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (bersifat opsional).
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM C terbaru bagi WNA.
- Melaksanakan perekaman biometrik, meliputi retina mata, pengenalan wajah (face recognition), serta sidik jari (fingerprint).
- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Metro Tangerang Mulai Hari Ini
Cara Membuat SIM C Terbaru
Calon pemohon pembuatan SIM C baru, bisa mengikuti pendaftaran secara daring (online) maupun luring (offline) disesuaikan dengan kebutuhan.
1. Cara Bikin SIM C Terbaru di Kantor Satpas
Adapun tutorial cara membuat SIM C terbaru secara langsung di Kantor Satpas adalah sebagai berikut.
- Isi formulir dan serahkan seluruh berkas kepada petugas.
- Lakukan pembayaran biaya registrasi, asuransi, dan tes kesehatan.
- Lakukan cek kesehatan jasmani.
- Kerjakan soal-soal ujian teori.
- Jika lulus, masuk ke tahap ujian praktik.
- Apabila lolos serangkaian tes, pemohon diminta untuk mengikuti perekaman data biometrik, tanda tangan digital, dan foto.