Aturan Baru! Syarat hingga Biaya Buat SIM C, Bisa Online!

Selasa 16-05-2023,15:13 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Menunjukkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.

- Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (bersifat opsional).

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM C terbaru bagi WNA.

- Melaksanakan perekaman biometrik, meliputi retina mata, pengenalan wajah (face recognition), serta sidik jari (fingerprint).

- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Metro Tangerang Mulai Hari Ini

Cara Membuat SIM C Terbaru

Calon pemohon pembuatan SIM C baru, bisa mengikuti pendaftaran secara daring (online) maupun luring (offline) disesuaikan dengan kebutuhan.

1. Cara Bikin SIM C Terbaru di Kantor Satpas

Adapun tutorial cara membuat SIM C terbaru secara langsung di Kantor Satpas adalah sebagai berikut.

- Isi formulir dan serahkan seluruh berkas kepada petugas.

- Lakukan pembayaran biaya registrasi, asuransi, dan tes kesehatan.

- Lakukan cek kesehatan jasmani.

- Kerjakan soal-soal ujian teori.

- Jika lulus, masuk ke tahap ujian praktik.

- Apabila lolos serangkaian tes, pemohon diminta untuk mengikuti perekaman data biometrik, tanda tangan digital, dan foto.

Kategori :