Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Metro Tangerang Mulai Hari Ini

Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Metro Tangerang Mulai Hari Ini

Kebocoran gas amonia di pabrik kawasan Karawaci, Tangerang akibatkan 28 warga dilarikan ke rumah sakit.-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual mulai hari ini, Senin 15 Mei 2023.

Pemberlakukan tilang manual tersebut terlebih dahulu dengan dilaksanakannya sosialisasi.  

Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menyebutkan pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Tilang manual tersebut, diungkap Kombes Zain, untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:MUI Bentuk Tim Gabungan Tentukan Nasib Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Langkah Selanjutnya Diungkap

BACA JUGA:Seorang Advokat Gugat Masa Berlaku SIM, Korlantas Polri Heran

Demikian ini, didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

Kombes Zain mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.

"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka

"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," paparnya. 

Kombes Zain menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

Adapun sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yakni antara lain terhadap pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: