Seorang Advokat Gugat Masa Berlaku SIM, Korlantas Polri Heran

Seorang Advokat Gugat Masa Berlaku SIM, Korlantas Polri Heran

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang advokat bernama Arifin mengugat aturan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlaku yang hanya mencapai lima tahun.

Ia menilai seharusnya SIM bisa berlaku seumur hidup sebagaimana KTP. 

Arifin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Apa Kabar Ismail Bolong? Kasus Tambang Ilegal Yang Diduga Menyeret Nama Kabareskrim Dinilai Mandek

Aturan itu mengatur soal ketentuan masa berlaku SIM cuma lima tahun dan dapat diperpanjang.

Menanggapi hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengaku heran jika masa berlaku SIM itu 5 tahun dibilang tidak ada dasar hukumnya.

“Yang bilang enggak ada dasar hukumnya siapa? Udah ada Perpol, suruh bilang pak Advokat baca dong Perkap (Peraturan Kepolisian) Nomor 9 Tahun 2012, sekarang diperbarui Perpol 5 tahun 2021. Haknya orang mau gugat,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Mei 2023.

“Tetapi Perkap itu masih berlaku, itu tuduhannya. Di situ dikatakan masa berlaku SIM yaitu 5 tahun,” lanjutnya.

Ia pun menjelaskan alasan SIM berlaku hanya lima tahun. 

BACA JUGA:Bos Pelaku Staycation Karyawati Terungkap Sempat Mohon-Mohon Begini ke Korban

"Begini, SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter. Punya surat keterangan dari psikolog," ujar dia. 

Yusri menjelaskan jika pengendara wajib sehat. Sebab, kata dia, tingkat bahaya orang yang membawa kendaraan bermotor itu tinggi.

"Contoh, enggak lulus, enggak dapat surat kesehatan. Apa, kenapa? Karena buta huruf atau buta warna misalnya. Nah, buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil gimana coba. Nanti yang lampu merah, kuning, hijau itu hitam putih semua," tuturnya. 

Ia mengatakan setiap pemilik SIM harus melakukan perpanjangan 5 tahun sekali. Hal itu guna pengendara tetap legal saat berkendara di jalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads