Seorang Advokat Gugat Masa Berlaku SIM, Korlantas Polri Heran

Seorang Advokat Gugat Masa Berlaku SIM, Korlantas Polri Heran

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-

BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka

“Namanya peraturan lalu lintas, namanya keadaan situasional ya kan, sama gak tahun 99 dengan 2023 sekarang situasi jalannya, berbeda. Nah kalau SIM-nya diterima seumur hidup dia gak bisa tahu lagi belajar-belajar lagi atau ini lagi,” jelasnya.

Selain itu, Yusri juga menyebut salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM, yaitu harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

"Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," paparnya.

Sementara itu, terkait persyaratan psikologis, kata dia, bertujuan guna mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara. 

Selain itu, kesehatan fisik dan psikologis para pengendara pun harus dicek secara berkala. Hal itu guna memastikan kelayakan para pemilik SIM berkendara di jalan raya.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka 2 Kali, Bukan Cuma Kasus Gratifikasi!

Oleh karena itu, kata Yusri, pemberlakuan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Kata Yusri setiap manusia memiliki pasang surut dari sisi kesehatan jasmani maupun rohani.

Untuk itu, diperlukan pengujian guna memastikan kondisi tubuh fit dan layak berkendara.

"Manusia itu gak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kami uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," katanya.

"Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa enggak bikin SIM lagi tahun depan? itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan," sambung Yusri.


Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat (pribadi). -Foto/Dok/Dimas-

Yusri menjelaskan apabila SIM diberlakukan secara seumur hidup maka polisi tidak bisa menilai perubahan kondisi fisik ataupun psikologi pemilik SIM jika berlaku seumur hidup. Masa berlaku SIM itu kata Yusri juga sama dengan negara-negara lain.

"Ya itulah diambil kebijakan kenapa (masa berlaku SIM), seluruh dunia sama," tambah Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads