Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka

Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka

Misteri Bus PO Duta Wisata yang Terjungkal ke Jurang di Kawasan Wisata Guci, Tegal-@dutawisata_official-Instagram

TEGAL, DISWAY.ID-- Temuan mengejutkan oleh Tim Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) usai melakukan pengecekan bus PO Duta Wisata yang terjun di Kawasan Obyek Wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Di antara temuan pemeriksaannya, terungkap sopir dan kernet meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala dan penuh dengan penumpang.

Padahal, meninggalkan bus dalam keadaaan mesin menyala cukup membahayakan apabila terjadi insiden.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sopir dan Kernet Bus yang Terjun di Guci Resmi Tersangka

KNKT juga menyoroti lokasi parkir bus PO Duta Wisata yang penuh penumpang tersebut.

"Prosedurnya, pertama cari tempat yang rata, jangan di tanjakan atau di turunan. Kedua, (bus) jangan ditinggal (sopir) selama mesin hidup," ujar Plt Kepala Subkomite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan melalui pesan singkat kepada wartawan.

Diketahui, Polres Tegal telah menetapkan sopir berinisial R dan kernet bus AY sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan bus PO Duta Wisata terguling di jurang Guci ini.

Penetapan tersangka R dan AY berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu 10 Mei 2023 malam.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod mengungkapkan, keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling rendah satu tahun.

Pasal itu mengatur kealpaan mengakibatkan kematian orang lain. 

BACA JUGA:Investigasi Bus PO Duta Wisata asal Tangsel Terjun di Guci Tegal Terungkap, KNKT Bongkar Rumor Bocah Mainkan Rem Tangan dan Temukan Fakta Terbaru Ini

"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Sajarod.

Adapun bunyi Pasal 359 KUHP, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan hasil investigasi oleh KNKT lainnya di halaman Dishub Kabupaten Tegal, menemukan fakta mengejutkan soal sistem pengereman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: