- Tunggu pencetakan kartu.
BACA JUGA:Polri Imbau Masyarakat Jangan Percaya Penipuan Via WhatsApp Modus Surat Tilang
2. Cara Buat SIM C Online Terbaru
Berikut langkah-langkah untuk membuat SIM C baru secara online.
- Pasang aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada ponsel pintar dari App Store atau Play Store.
- Daftar akun memakai nomor ponsel aktif.
- Verifikasi akun dengan kode OTP.
- Registrasi NIK.
- Login dengan metode pengenalan wajah (face recognition).
- Tentukan jenis SIM C, SIM C1, atau SIM C2 untuk melanjutkan ke cara membuat SIM C terbaru berikutnya.
- Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera.
- Ikuti ujian psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui https://www.erikkes.id/.
- Jika lulus, akan ada kode QR yang ditampilkan.
- Lakukan ujian praktik di kantor Satpas yang dipilih.
- Apabila lulus, SIM C bakal dicetak.
BACA JUGA:Viral! Parkir Motor Liar di Masjid Istiqlal Bayar Rp 10 Ribu, Polisi Selidiki Dugaan Pemerasan