Tilang Manual Kembali Diberlakukan! Dirlantas: Tidak Perlu Dipersoalkan!

Tilang Manual Kembali Diberlakukan! Dirlantas: Tidak Perlu Dipersoalkan!

Kasus pengendara mobil inisial OS yang lindas Moses saat mengendarai motornya ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal PMJ.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Beberapa pelanggaran terjadi saat kembali diterapkannya tilang manual di Jakarta kemarin.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan beberapa pelanggar lalu lintas ditindak.

"Setelah kemarin ada itu, setelah kita evaluasi memang masih banyak pelanggaran. Tetapi kita pun tidak langsung, yang terpenting di sini adalah jangan sampai penindakan yang dilakukan anggota ini menimbulkan kontra produktif," katanya kepada awak media, Selasa 16 Mei 2023.

BACA JUGA:Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Dirlantas PMJ Sebut Edukasi Masyarakat

Beberapa pelanggaran yang terjadi diantaranya adalah tidak menggunakan helm, melawan arus dan knalpot brong atau bising.

"(Tidak menggunakan, red) Helm, melawan arus, pengaruh alkohol juga kita (Soroti, red), knalpot brong," ucapnya.

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Metro Tangerang Mulai Hari Ini

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sebut kembali diadakannya tilang manual di Jakarta sebagai bentuk edukasi pada masyarakat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan kembali diberlakukannya tilang manual kembali tidak perlu dipersoalkan.

"Tentunya fenomena yang ada di Jakarta ini memang menjadi barometer kegiatan-kegiatan apapun masyarakat akan menjadi barometer di wilayah lainnya. Kebijakan daripada pimpinan dalam hal penegakan hukum pelanggaran lalu lintas bukannya tidak konsisten tetapi tentunya melalui beberapa evaluasi yang sudah kita lakukan," katanya kepada awak media, Selasa 16 Mei 2023.

BACA JUGA:Beredar Penipuan Surat Tilang Berbentuk Pesan, Ini Penjelasan Polisi!

Latif juga menyebut hal tersebut membuat masyarakat lebih aman dalam berkendara. Dimana, masyarakat harus mentaati aturan lalu lintas.

"Sebetulnya hanya memang untuk lebih menyampaikan pesan edukasi kepada masyarakat dan sebetulnya apapun itu baik tilang elektronik maupun tilang manual ini tidak sebetulnya tidak perlu dipersoalkan dan tidak perlu dipermasalahkan karena aturan ini adalah untuk memang mengedukasi kita bagaimana kita agar selamat aman di jalan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: