Beredar Penipuan Surat Tilang Berbentuk Pesan, Ini Penjelasan Polisi!

Beredar Penipuan Surat Tilang Berbentuk Pesan, Ini Penjelasan Polisi!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi akhirnya merespon terkait banyaknya unggahan surat tilang fiktif dengan format aplikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah memantau terkait penipuan modus tersebut.

BACA JUGA:Persiapan Piala Dunia U20 2023 Terus Digenjot Biar Makin Matang

Dirinya pun mengimbau untuk tidak mudah terpercaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," katanya kepada awak media, Sabtu 18 Maret 2023.

BACA JUGA:Prabowo Subianto: Bangsa Lain Bingung Lihat Saya dan Pak Jokowi Dulu Rival Sekarang Jadi Satu

Dirinya pun menjelaskan penilangan melalui sistem tilang elektronik. Perangkat e-TLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimnkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya," ucapnya.

BACA JUGA:Wajib Ditiru! Cara Konsumi Garam yang Benar Ala Nabi Muhammad SAW, Dijamin Jadi Sehat

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan," tambahnya.

Selanjutnya, disebutkan petugas lalu mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan. Truno mengatakan pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:Samsons, Yovie & Nuno, dan D’masiv Meriahkan Jakarta Concert Week GJAW 2023

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," jelasnya.

Dirinya menjelaskan layanan pengaduan Polda Metro Jaya pun siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Dianggap Menista Agama saat Pamer Makan Babi di Tiktok, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum dalam Islam

"Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," pungkasnya.

Sementara, akun Instagram Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoax.

Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi.

BACA JUGA:39 PSK di Gang Royal Berhasil Diamankan, Mucikari dan Bodyguard Jadi Tersangka

Diketahui, sejumlah unggahan memuat informasi adanya penipuan dengan modus baru. Penipuan itu menggunakan modus chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk).

Dalam aksinya pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk.

Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads