BACA JUGA:KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD
Muannas berharap, Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat mengusut dugaan TPPU terhadap Sutrisno Lukito.
"Orang semacam Sutrisno Lukito ini bahaya, dia layak dihukum berat, tidak hanya dugaan dengan modus memalsukan surat tanah saja tapi penipuan dan penggelapan, masyarakat jadi korbannya," ujarnya.
"Telusuri juga kemana uang yang diterimanya, sita aset-asetnya. Karena kalau tidak, masyarakat yang menjadi korban akan tetap merugi kehilangan uangnya, sehingga dia layak dihukum maksimal dengan melaporkan kembali TPPU-nya," tutur Muannas.