BACA JUGA:22 Warga Diduga Simpatisan KKB Papua Ditangkap, Warga Suku Ngalik Datangi Polres
"Hasil perhitungannya sudah final dan setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy