JAKARTA, DISWAY.ID-- Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pedagang Jasuke (jagung susu keju) berinisial A (40) di Palmerah, Jakarta Barat yang melakukan aksi perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, pada Rabu 17 Mei 2023.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pelaku aksi bejat tersebut berinisial A (40) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Sebelum Ditahan, Mobil Johnny G Plate Digeledah Kejagung, Ini yang Diamankan
"Pelaku sudah kami tetap kan sebagai tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan," ujar Andri dalama keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 17 Mei 2023.
Andri juga mengatakan modus pelaku saat berjualan Jagung Susu Keju (Jasuke) kemudian mendekati anak-anak yang sedang bermain di daerah taman.
"Pelaku berinisial A ini timbul hawa nafsu setelah melihat korban sehingga melakukan perbuatan cabul," ungkapnya.
BACA JUGA:PLN Hadirkan Inovasi Percepatan Pertumbuhan Kendaraan Listrik Tanah Air di PHEV 2023
Dalam kasus ini Andri mengungkapkan terdapat dua korban yang telah dicabuli oleh pelaku.
"Ada 2 korban anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul dari pelaku berinisial A yang berprofesi sebagai penjual Jasuke," jelasnya.
Sementara dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos hitam, kemudian satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.
BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng Kepala, Tiket Konser Coldplay Dijual Lagi, Tembus Rp 60 Juta!
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.