Sebelum Ditahan, Mobil Johnny G Plate Digeledah Kejagung, Ini yang Diamankan

Sebelum Ditahan, Mobil Johnny G Plate Digeledah Kejagung, Ini yang Diamankan

Menkominfo Johnny G Plate saat ditahan dan digiring ke Rutan Salemba atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu 17 Mei 2023. -Ricardo/JPNN.com-

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS Bakti dengan nilai kerugian Rp 8,32 Triliun. 

Kejaksaan Agung menetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka setelah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti. 

Yang terbaru, sebelum Johnny ditahan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggeledah 2 mobil yang diduga milik Jhonny G Plate. 

BACA JUGA:Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka, NasDem Adakan Pertemuan Tentukan Nasib Sekjennya

Penggeledahan mobil itu dilakukan di saat Plate sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022. 

"Iya, (mobil Menkominfo Johnny G. Plate digeledah)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu 17 Mei 2023. 

Dua mobil yang digeledah itu berupa Toyota Fortuner berkelir hitam dan merah. 

BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate, Sempat Melonjak Naik Berujung Terseret Korupsi BTS

Mobil itu turut mengantar Sekjen Partai NasDem itu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. 

Tim penyidik mengamankan sejumlah barang dari dalam mobil tersebut, di antaranya amplop, KTP, tas, dan handphone.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi. 

“Kami lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023. 

BACA JUGA:Terungkap! Kejagung Bongkar Peran Menkominfo Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads