Terungkap! Kejagung Bongkar Peran Menkominfo Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Terungkap! Kejagung Bongkar Peran Menkominfo Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung periksa 10 saksi dalam kasus korupsi BTS kominfo-Disway.id/Anisha Aprilia-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.

Kuntadi mengatakan penetapan status tersangka Jhonny Plate usai pihaknya menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Ini Profil Sekjen Partai Nasdem yang Jabat Menteri Kominfo

BACA JUGA:Breaking News! Johnny Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung: Langsung Penahanan!

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," ujar Kuntadi. 

Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik kemudian memutuskan untuk menetapkan Plate sebagai tersangka. Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi.

BACA JUGA:Adik Johnny Plate Terima Uang dari Anggaran BAKTI Kominfo, Kejagung: Gregorius Alex Plate Akui Nikmati Fasilitas Dari Proyek Itu

BACA JUGA:Karier Mentereng Menkominfo Johnny G Plate, Pengusaha Terpandang Kini Berujung Tersangka

Plate langsung ditahan di rutan Salemba selama 20 hari kedepan. 

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.

"Hasil perhitungannya sudah final dan setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin. 

Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: