Breaking News! Johnny Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung: Langsung Penahanan!
Menkominfo Johnny G Plate-Facebook-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan secara resmi bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.
Keputusan penetapan status tersangka kepada Johnny Plate berdasarkan hasil penyelidikan dengan pemanggilan kembali Tersangka untuk saksi ketiga kali.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu 17 Mei 2023.
BACA JUGA:Jaksa Agung Bakal Jerat Menkominfo Johnny Plate Jika Terbukti Terlibat Kasus BTS Kominfo
BACA JUGA:Peran Adik Menkominfo di Kasus Korupsi BTS Kominfo Didalami Kejagung: Dia Pagawai Swasta Bukan ASN
Dalam pemaparannya, Kuntadi menyebut nilai kerugian keuangan negara dari kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8,3 triliun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujarnya.
Kuntadi juga memastikan, bahwa usai penetapan tersangka ini, Johnny Plate akan lansung ditahan oleh poihak Kejagung.
"Kita langsung melakukan penahanan" ucapnya.
BACA JUGA:Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: