Korupsi BTS Bakti Kominfo Rugikan Negara Hingga Rp 8.32 Triliun, BPKP: Mulai Pengkajian, Mark Up Harga Hingga Pembayaran

Korupsi BTS Bakti Kominfo Rugikan Negara Hingga Rp 8.32 Triliun, BPKP: Mulai Pengkajian, Mark Up Harga Hingga Pembayaran

Jaksa Agung, ST Burhanuddin (baju putih), mengatakan jika perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.

Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. 

BACA JUGA:Kepolisian Bocorkan Hasil Olah TKP Penembakan Habib Bahar bin Smith di Bogor, Selongsong Peluru Masih Jadi Misteri

BACA JUGA:Ini Sosok Andi Annisa, Wanita yang Diduga Jadi Selingkuhan Fandy Christian

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.

"Hasil perhitungannya sudah final dan setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin. 

BACA JUGA:Jajal Performa BMW di Sirkuit Sentul Dalam Ajang JOYFEST - BMW Astra Driving Experience 2023, Ada Sirkuit Off Road Juga

BACA JUGA:Polda Jabar Ungkit Luka di Perut Habib Bahar bin Smith Usai Kabar Penembakan: Tidak Ada Saksi Mata

Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: