Jaksa Agung Bakal Jerat Menkominfo Johnny Plate Jika Terbukti Terlibat Kasus BTS Kominfo

Jaksa Agung Bakal Jerat Menkominfo Johnny Plate Jika Terbukti Terlibat Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemanggilan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny Plate (tengah), terkait dugaan korupsi BTS Kominfo, pada Rabu, 17 Mei 2023. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain dalam kasus ini. 

Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani berbagai pihak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi ini. 

BACA JUGA:MUI Bentuk Tim Gabungan Tentukan Nasib Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Langkah Selanjutnya Diungkap

Termasuk sekalipun melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Yang pasti kalau nanti faktanya (di persidangan) terbukti dan ada menyangkut ke beliau, kita tidak akan mendiamkan ini. Yang penting penyidikan dan ada fakta, saya akan tindak lanjuti,” tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.

Sementara itu, Direktur Penyelidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menemukan cukup bukti untuk menentukan Johnny sebagai tersangka BTS Kominfo.

“Sepanjang alat bukti itu tidak cukup kami tidak akan melangkah, karena itu melanggar ketentuan,” kata Kuntadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: