"Itu bukan kewajiban sopir untuk meneliti tanahnya, kan, dia bukan sarjana pertanian.
"Yang pasti itu parkir resmi, berarti yang meminta pertanggaungjawaban pengelola parkir dan Dinas Pariwisata setempat," tegasnya.
Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun membeberkan, sopir dan kernet bus PO Duta Wisata ditetapkan tersangka.
Sopir dan kernet dikenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang diduga dilakukan Romyani dan kernet bus.
Menurutnya, Romyani dan kernet bus tidak berada pada posisinya saat kejadian sehingga bus meluncur ke jurang.
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan, karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atay salah satunya tidak ada di ruang pengemudi," kata Sajarod, Kamis 11 Mei 2023.