Mantap! Hotman Paris Buat Surat Kuasa untuk Bela Romyani dan Kernet Bus PO Duta Wisata: Tolong Putri Kandungnya Buat Video

Rabu 17-05-2023,16:56 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

"Itu bukan kewajiban sopir untuk meneliti tanahnya, kan, dia bukan sarjana pertanian.

"Yang pasti itu parkir resmi, berarti yang meminta pertanggaungjawaban pengelola parkir dan Dinas Pariwisata setempat," tegasnya.

Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun membeberkan, sopir dan kernet bus PO Duta Wisata ditetapkan tersangka.

Sopir dan kernet dikenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang diduga dilakukan Romyani dan kernet bus.

Menurutnya, Romyani dan kernet bus tidak berada pada posisinya saat kejadian sehingga bus meluncur ke jurang.

BACA JUGA:Dea Anak Sopir Bus Tragedi Guci Memohon ke Hotman Paris Kawal Sang Ayah, Rem Tangan jadi Bukti: Bapak Saya Tidak Bersalah

"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan, karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atay salah satunya tidak ada di ruang pengemudi," kata Sajarod, Kamis 11 Mei 2023.

Kategori :