Saat itu, ketika bus bersiap untuk melanjutkan perjalanan, kondisi bus terparkir dengan baik.
Romyani mengaku, bersama kernetnya ia sudah mengunci roda bus dengan rem tangan dan pengganjal roda.
Mengingat, kondisi parkiran tersebut, kata Romyani, memang menurun dan satu-satu parkiran yang tersedia untuk kendaraan besar seperti bus.
BACA JUGA:PLN Hadirkan Inovasi Percepatan Pertumbuhan Kendaraan Listrik Tanah Air di PHEV 2023
Mendengar keterangan begitu, Hotman Paris mengatakan, seharusnya kecelakaan bus itu tidak terjadi kecuali ada unsur kesengajaan.
Ia menambahkan, jika terdapat unsur kelalaian yang dilakukan sang sopir dan kernet, bisa saja sudah mengalami kecelakaan saat bus tersebut tiba pada malam hari.
Sayangnya, pada keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB bus itu tiba-tiba menggelinding dan jatuh ke jurang.
Sehingga Hotman Paris menilai, jika semua itu dilakukan, maka sang sopir sejatinya tak melakukan unsur kelalaian.
BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng Kepala, Tiket Konser Coldplay Dijual Lagi, Tembus Rp 60 Juta!
"Dari situ sopir benar-benar tidak ada unsur kelalaian karena kalau memang itu mobil tidak ada rem tangan, sudah meluncur dong," tegas Hotman Paris.
Ia menambahkan, "Artinya kalau sopir itu pada saat kejadian, jelas-jelas telah melakukan (pekerjaan) sesuai SOP, ada rem tangan dan sudah diganjal."
Tindakan Polres Tegal Gegabah
Penetapan tersangka yang dilakukan Polres Tegal terhadap Romyani dan kernet bus dinilai terlalu gegabah, sangat cepat.
Hal itu diketahui Romyani dan kernet bus dijadikan tersangka pasca investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dalam keterangannya, KNKT menyebut roda bus masih terkunci ketika bangkai bus diangkat alat berat.