KPK Beberkan Alasan Batal Periksa Mantan Gubernur Kalsel Paman Birin

KPK Beberkan Alasan Batal Periksa Mantan Gubernur Kalsel Paman Birin

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan KPK batal memeriksa Paman Birin lantaran surat pemanggilannya diretur atau dikembalikan. -ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Adapun,  Paman Birin diperiksa dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan KPK batal memeriksa Paman Birin lantaran surat pemanggilannya diretur atau dikembalikan. 

"Kalsel udah dua kali dipanggil, betul. Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada," kata Asep kepada wartawan pada Kamis, 28 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

BACA JUGA:Subaru Garasi Drift Team Kedatangan 2 Drifter Baru, Subaru Crosstrek Tampil di Kelas Pro

BACA JUGA:Lindungi Bumi dari Gas Rumah Kaca, Turunkan Emisi Nol pada 2060

Asep menjelaskan alasan surat pemanggilan tidak sampai di Paman Birin  karena surat tersebit dikirimkan ke rumah dinas gubernur, sementara Sahbirin sudah mengundurkan diri jabatannya sebagai gubernur. 

"Nanti kami juga sedang mencari informasi dimana sih keberadaannya," ujar Asep. 

Asep juga menjelaskan bahwa sebelumnya, pada saat pilkada tim penyidik KPK telah memantau keberadaan Sahbirin, namun yang bersangkutan tidak terlihat. 

Sebab, istri Sahbirin, Raudatul Jannah atau Acil Odah ikut berkontestasi dalam Pilkada Kalimantan Selatan. 

BACA JUGA:PDIP Endus Kerugian Negara Akibat Maraknya Politik Uang di Pilkada 2024

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Resmi Diundur, Bansos Kembali Meluncur

Namun, rupanya Sahbirin Noor tak ikut mendampingi istrinya di hari pencoblosan. 

"Jadi kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada. Setelah dipantau ke sana, tidak ada," imbuh Asep. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads