KPK Beberkan Alasan Batal Periksa Mantan Gubernur Kalsel Paman Birin
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan KPK batal memeriksa Paman Birin lantaran surat pemanggilannya diretur atau dikembalikan. -ayu novita-
"Barangkali rekan-rekan ada yang tahu keberadaannya, mau diinformasikan kepada kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Hal ini dikonfirmasi kebenarannya olehbWakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Rabu, 13 November 2024.
BACA JUGA:Menakar Peluang Keberhasilan Transplantasi Ginjal, Bisakah Dilakukan pada Anak?
BACA JUGA:Info Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 29 November 2024, Buruan Datang!
Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.
Tak terima karena statusnya sebagai tersangka.
Paman Birin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum.
Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur.
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 29 November 2024, Hujan atau Cerah?
BACA JUGA:Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer, Prabowo Disambut Tepuk Tangan Bahagia
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Dalam perkara ini, para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: