Realisasi Pembayaran Ganti Kerugian Jalan Tol Depok-Antasari Tembus Rp12 Miliar Lebih

Rabu 17-05-2023,07:15 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

BACA JUGA:Terkait Polemik Pembayaran Jalan Tol Cijago, Indra Gunawan: BPN Depok Memungkinkan Peninjauan Kembali

Wajib hadir dalam penyerahan pembayaran ganti kerugian, suami dan istri sekaligus waris. Seluruh ahli waris yang hadir juga membawa KK, KTP, surat nikah asli.

Untuk diketahui nomor induk bidang pihak penerima pembayaran ganti kerugian objek pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari berasal dari Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, dengan Nomor Induk Bidang (NIB): 74, 97, 8, 10, 23, 14, 26 dan 72. 

Sedangkan untuk NIB 6 (Pangkalan Jati Baru, Cinere) dan 135 (Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas) pembayaran ganti kerugian dilakukan Selasa, 23 Mei 2023

 

Kategori :