Hingga kini para pelaku dan barang bukti yelah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Para pelaku yang terlibat dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.