JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bakal terus mengawal dan mencermati proses hukum terhadap Menkominfo Johnny G Plate.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Johnny Plate telah sesuai dengan hukum.
"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sdh cukup lama digarap oleh kejaksaan dgn sangat hati-hati," kata Mahfud dalam akun Instagramnya, Kamis 18 Mei 2023.
BACA JUGA:Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G, Respons Kemenkominfo Sangat Jelas
BACA JUGA:Jika Johnny G Plate Kena Reshuffle, Surya Paloh: Itu Hak Perogratif Presiden!
Sebab, kata Mahfud, penetapan tersangka terhadap Johnny sudah memiliki cukup bukti. Ia mengatakan apabila tidak memiliki dua alat bukti yang cukup maka Kejagung tak bisa menetapkan Johnny sebagai tersangka.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka," tuturnya.
BACA JUGA:Kumpulkan Barang Bukti, Penyidik Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny G Plate
Justru, kata Mahfud, apabila penanganan kasus tersebut ditunda karena alasan kondusivitas politik maka akan bertentangan dengan hukum.
"Tapi saya bilang, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti ya ditindak. Jadi yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus Pak Plate ini. Saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," imbuhnya.
BACA JUGA:Sebelum Ditahan, Mobil Johnny G Plate Digeledah Kejagung, Ini yang Diamankan
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan penetapan status tersangka Jhonny Plate usai pihaknya menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.