Kumpulkan Barang Bukti, Penyidik Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny G Plate

Kumpulkan Barang Bukti, Penyidik Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny G Plate

Kumpulkan Barang Bukti, Penyidik Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny G Plate-dok. Puspenkum-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Kantor Johnny G Plate, Rabu 17 Mei 2023.

Penggeledahan di dua lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.

BACA JUGA:Polisi Buru Pria Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor

"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu 17 Mei 2023.

Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA: BMW Group Indonesia, MINI Asia dan PT Plaza Auto Raya Resmikan Showroom Kedua di Surabaya!

Menkoninfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS, Johnny pun saat ini langsung dilakukan penahanan dan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Johnny ditahan setelah diperiksa oleh penyidik dan langsung dibawa masik ke mobil tahanan.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Johnny G Plate yakni terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Kondisi Lahan Parkir Wisata Guci, Masih Heran Bus Bisa Meluncur ke Jurang: Dia Parkir Bisa Dibilang di Area...

Dalam hitungan penyidik, kasus tersebut merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung dengan Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," jelas Yusuf Ateh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: