Jika Johnny G Plate Kena Reshuffle, Surya Paloh: Itu Hak Perogratif Presiden!

Jika Johnny G Plate Kena Reshuffle, Surya Paloh: Itu Hak Perogratif Presiden!

Surya Paloh dukung Kejagung agar semua anggota NasDem diperiksa terkait aliran dana korupsi Jhony G Plate-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan, untuk kasus Johnny G Plate sebagai Kominfo yang tertangkap kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, berpotensi Presiden Joko Widodo akan mereshuffle jabatan Kominfo,

Dalam hal ini Surya Paloh menjelaskan pergantian Jabatan Menteri adalah hal Perogratif Presiden.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Penetapan Johnny G Plate Tak Ada Unsur Politik Tapi Usut Aliran Dana ke Parpol, Strategi Hentikan Langkah Anies?

"Kalau kita konsisten, ini hak prerogratif presiden, bagaimana kita mengajukan. Salah-salah bisa jadi nggak suka," ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023.

Surya Paloh menegaskan pihaknya dari NasDem tidak akan mengajukan nama pengganti Johnny Plate untuk posisi Menkominfo.

"Yang ada lebih bodoh dari NasDem. Untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi itu hak prerogatif," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Buru Pria Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS, Jhony pun saat ini langsung dilakukan penahanan dan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Johnny ditahan setelah diperiksa oleh penyidik dan langsung dibawa masik ke mobil tahanan.

Kasus korupsi yang dilakukan olej akhinya G Plate yakni terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam hitungan penyidik, kasus tersebut merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

BACA JUGA: BMW Group Indonesia, MINI Asia dan PT Plaza Auto Raya Resmikan Showroom Kedua di Surabaya!

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung dengan Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," ujar Yusuf Ateh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: