JAKARTA, DISWAY.ID-- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi itu para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
BACA JUGA:Catat! Korlantas Diminta Maksimalkan ETLE Bukan Razia di Jalan, Tapi...
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Sabtu, 20 Mei 2023.
Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.
"Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing," ungkapnya.
Sementara pelaksanaan tilang manual, dalam aturannya telah menuangkan persyaratan yang ketat. Salah satunya, hanya boleh dilakukan tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi.
BACA JUGA:Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Ini Profil Sekjen Partai Nasdem yang Jabat Menteri Kominfo
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Miris, Siswa asal Ciputat Sekolah Jalan Kaki Sejauh 16 KM Setiap Hari
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian khusus:
- Berkendara di bawah umur.
- Berboncengan lebih dari dua orang.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Menerobos traffic light.
- Tidak menggunakan helm.
- Melawan arus.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Kendaraan overload dan over dimensi.