Catat! Korlantas Diminta Maksimalkan ETLE Bukan Razia di Jalan, Tapi...

Catat! Korlantas Diminta Maksimalkan ETLE Bukan Razia di Jalan, Tapi...

Ilustrasi Tilang manual-dok TMC Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE dan meniadakan razia.

Aturan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat telegram ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho melalui keterangan tertulis, Sabtu 20 Mei 2023.

BACA JUGA:I-baru CSIS

Sandi mengatakan jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE atau tilang elektronik yang ada di wilayah masing-masing. 

"Kemudian, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) beserta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing," ujarnya.

Sandi menyebut, ada sejumlah pelanggaran yang boleh ditindak secara manual bila belum terdapat kamera ETLE di wilayah tersebut.

"Pelanggaran itu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi," ucapnya.

BACA JUGA:Mantap! Indra Sjafri Fokus ke Timnas Indonesia U23, Erick Thohir Gaet Direktur Teknik PSSI Asal Jerman

Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi. 

Namun, penindakan hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," tuturnya.

BACA JUGA:Atlet Renang Tinggalkan Pawai karena Merasa Tak Dihargai, Begini Respon Menpora

Sandi memastikan Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran dan penyimpangan di lapangan. Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: