JAKARTA, DISWAY.ID - Peserta perlu mengetahui jika BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu atau buatan.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis.
Nantinya pelayanan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Lantas, bagaimana cara klaim gigi palsu gratis menggunakan BPJS Kesehatan?
BACA JUGA:Aturan Baru! Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Cek Besaran dan Ketentuannya
Syarat Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan
1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.
BACA JUGA:Wow! Menpan RB Usulkan Gaji PNS Naik di 2024, Apa Kata Sri Mulyani?
Cara Dapat Bantuan Gigi Palsu Menggunakan BPJS
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.
- Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi (gigi buatan).
- Apabila dalam proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.