JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri menggeledah dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 2 pucuk senjata jenis airsoft gun serta 78 butir peluru.
BACA JUGA:Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Seret Nindy Ayunda, Bareskrim Polri: Kami Akan Panggil!
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Mei 2023.
Penggeledahan rumah Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023. Usai mengantongi sprin, penyidik pun langsung bergegas menuju rumah Dito.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.
BACA JUGA:Amien Rais Minta Surya Paloh Lawan Balik, Yakin Mantan Jaksa Agung Punya Dokumen
Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra:
- Rumah Jalan Brawijaya:
1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.
2. Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.
3. Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.
4 . Satu unit HP merk Nokia
- Rumah Jalan Intan RSPP
BACA JUGA:Bareskrim Gandeng BSSN Selidiki Dugaan Peretasan Layanan BSI